Hak untuk didampingi pengacara, hak untuk tidak memberikan keterangan (hak diam), dan hak untuk menghubungi keluarga.
Hak asuh ditentukan berdasarkan kepentingan terbaik anak, usia anak, dan kemampuan orang tua dalam memenuhi kebutuhan anak.
SHM (Sertifikat Hak Milik), SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), SHP (Sertifikat Hak Pakai), dan HGU (Hak Guna Usaha).
Waktu penyelesaian bervariasi tergantung jenis kasus. Kasus sederhana mungkin selesai dalam 1-3 bulan, sedangkan kasus kompleks bisa memakan waktu 6-12 bulan atau lebih.
Pailit adalah penundaan kewajiban pembayaran utang dengan pengawasan pengadilan, sementara PKPU adalah penundaan kewajiban pembayaran utang.
Pihak yang memiliki kepentingan hukum langsung dan memenuhi syarat substantif dan prosedural.
Pembuatan PT, CV, firma, due diligence, merger & acquisition, dan konsultasi hukum bisnis.
Kredit macet, penagihan hutang, restrukturisasi utang, dan sengketa perbankan lainnya.
Melalui negosiasi dengan bank, restrukturisasi, atau melalui proses hukum jika diperlukan.
Proses dimulai dengan pendaftaran gugatan, sidang pertama, pembuktian, kesimpulan, hingga putusan pengadilan.
Kami menangani sengketa waris, wanprestasi, perjanjian, ganti rugi, dan sengketa perdata lainnya.
Bisa melalui pengadilan agama untuk yang beragama Islam atau pengadilan negeri untuk agama lain, dengan proses mediasi terlebih dahulu.
Sesuai UU No. 13 Tahun 2003, minimal 1x ketentuan pesangon untuk masa kerja 1 tahun, dengan perhitungan berjenjang.
Sebaiknya segera setelah ditetapkan sebagai tersangka atau saat ada penyelidikan polisi untuk melindungi hak Anda.
Ya, kami melayani klien di seluruh Indonesia.
Penggantian pihak dalam proses peradilan, baik sebagai penggugat/tergugat atau dalam posisi hukum lainnya.
Melalui mediasi, arbitrase syariah, atau pengadilan agama tergantung jenis sengketa.
Jika memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak dapat membayar utang yang jatuh tempo.
Biaya bervariasi tergantung modal dasar, kompleksitas struktur, dan layanan tambahan yang dibutuhkan.
PHK tidak sesuai prosedur, sengketa pesangon, pelanggaran PKWT, dan hubungan industrial lainnya.
Kami menawarkan beberapa opsi pembayaran: flat fee, hourly rate, atau success fee tergantung jenis kasus.
Murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, dan produk keuangan syariah lainnya.
Melalui mediasi, litigasi di pengadilan, atau penyelesaian melalui Badan Pertanahan Nasional.