Pemutusan hubungan kerja (PHK) sering dianggap sebagai hak pengusaha yang bisa dijalankan kapan saja, padahal hukum ketenagakerjaan menempatkannya sebagai upaya terakhir. Berdasarkan Pasal 151 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar PHK tidak terjadi. Jika PHK tidak dapat dihindari, maksud dan alasannya wajib diberitahukan kepada pekerja, dan apabila pekerja menolak, penyelesaiannya ditempuh melalui perundingan bipartit hingga mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Ketentuan ini sejalan dengan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menekankan bahwa PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak.
Alasan PHK yang diakui hukum dirinci dalam Pasal 154A UU Cipta Kerja dan Pasal 36 PP Nomor 35 Tahun 2021. Dari sisi perusahaan, alasannya mencakup penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan; efisiensi, baik disertai penutupan perusahaan maupun tidak; perusahaan tutup karena mengalami kerugian terus-menerus selama dua tahun atau karena keadaan memaksa (force majeure); perusahaan berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) karena kerugian; serta perusahaan pailit. Setiap alasan ini harus dapat dibuktikan, misalnya dengan laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik untuk alasan kerugian atau efisiensi, sehingga tidak cukup hanya diklaim secara sepihak.
Dari sisi pekerja, PHK dapat sah apabila pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri; mangkir lima hari kerja berturut-turut atau lebih tanpa keterangan tertulis dan telah dipanggil dua kali secara patut; melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama setelah mendapat surat peringatan ketiga secara berturut-turut; ditahan pihak berwajib selama enam bulan; atau melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja.
PHK juga dapat terjadi karena sebab yang bersifat alamiah, yaitu pekerja memasuki usia pensiun atau meninggal dunia, serta pekerja sakit berkepanjangan atau mengalami cacat akibat kecelakaan kerja yang tidak dapat melakukan pekerjaan setelah melewati 12 bulan. Pekerja juga dapat mengajukan permohonan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika pengusaha melakukan perbuatan tertentu, seperti menganiaya, menghina secara kasar, atau tidak membayar upah tepat waktu.
Di sisi lain, undang-undang juga menetapkan larangan PHK pada kondisi tertentu berdasarkan Pasal 153 UU Cipta Kerja. Pengusaha dilarang mem-PHK pekerja yang berhalangan masuk karena sakit menurut keterangan dokter selama tidak melampaui 12 bulan, yang menjalankan kewajiban terhadap negara atau ibadah yang diperintahkan agamanya, yang menikah, hamil, melahirkan, atau menyusui, yang mendirikan atau menjadi pengurus serikat pekerja, serta yang melaporkan pengusaha kepada pihak berwajib atas dugaan tindak pidana. PHK karena perbedaan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan juga dilarang. PHK yang dilakukan bertentangan dengan larangan ini dapat dinyatakan batal demi hukum, dan pekerja berhak dipekerjakan kembali.
Mars Law Firm dapat membantu perusahaan menilai keabsahan alasan PHK, menyusun prosedur yang tepat, dan menghitung hak pekerja agar risiko sengketa dapat diminimalkan.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Sumber foto: Magnific