MARS
Skorsing Karyawan, Apakah Ada Batas Waktunya? - Artikel MARS Law Firm
01 November 2026 • Admin MARS

Skorsing Karyawan, Apakah Ada Batas Waktunya?

Skorsing selama proses PHK tidak berarti pengusaha dapat menghentikan pembayaran upah pekerja. Pasal 157A UU Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha tetap membayar upah dan hak lainnya hingga proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial selesai. Namun, bagaimana jika skorsing diberikan sebagai sanksi disiplin di luar proses PHK? Apa saja ketentuan yang perlu diperhatikan perusahaan dan hak yang tetap dimiliki pekerja?

Skorsing dalam hukum ketenagakerjaan dikenal sebagai tindakan terhadap pekerja yang sedang dalam proses PHK. Pasal 157A ayat (2) UU Ketenagakerjaan, yang ditambahkan UU Cipta Kerja, menyatakan pengusaha dapat melakukan skorsing kepada pekerja yang sedang dalam proses PHK dengan tetap membayar upah beserta hak lainnya yang biasa diterima pekerja. Ketentuan skorsing yang sebelumnya ada di Pasal 155 telah digantikan oleh pasal ini.

 

Soal batas waktu, undang-undang tidak menetapkan durasi skorsing dalam hitungan hari atau bulan. Yang diatur adalah lamanya kewajiban pengusaha membayar upah: Pasal 157A ayat (3) menyatakan kewajiban itu dilaksanakan sampai selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya, yaitu bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, atau Pengadilan Hubungan Industrial. Artinya, selama proses penyelesaian PHK belum selesai, upah pekerja yang diskors tetap wajib dibayar.

 

Hak lainnya tersebut mencakup hak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Salah satu contohnya adalah hak cuti yang belum diambil dan belum gugur, sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 157A ayat (2). Apabila pengusaha tetap melakukan PHK terhadap pekerja yang sedang diskors, prosesnya harus mengikuti ketentuan Pasal 151, termasuk menyampaikan pemberitahuan mengenai maksud dan alasan PHK serta melakukan perundingan bipartit apabila pekerja menolak PHK tersebut.

 

Berbeda dengan skorsing selama proses PHK, skorsing sebagai sanksi disiplin yang berdiri sendiri tidak diatur secara terperinci dalam undang-undang. Oleh karena itu, dasar pemberian, jangka waktu, dan ketentuan pembayaran upah selama skorsing perlu merujuk pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

 

Mars Law Firm dapat membantu perusahaan menyusun aturan skorsing dalam peraturan internal dan menjalankan prosesnya, serta membantu pekerja yang diskors menilai apakah hak upahnya terpenuhi.

 

Referensi:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023

 

Sumber foto: Magnific

Ditulis oleh

Admin MARS

Artikel Terkait

Perusahaan Telat Bayar Gaji, Apa Hak dan Langkah Hukum Pekerja? - Artikel MARS Law Firm
01 Nov 2026 • Admin MARS

Perusahaan Telat Bayar Gaji, Apa Hak dan Langkah Hukum Pekerja?

Gaji yang terlambat dibayar bukan sekadar persoalan administrasi perusahaan, melainkan pelanggaran terhadap kewajiban pengupahan yang memiliki konsekuensi hukum. Pekerja berhak menuntut pembayaran upah beserta denda keterlambatan, bahkan dapat mengajukan PHK jika keterlambatan berlangsung selama tiga bulan berturut-turut atau lebih. Apa saja langkah hukum yang dapat ditempuh untuk memperjuangkan hak tersebut?

Larangan Berjilbab bagi Pekerja Perempuan dari Aspek Hukum - Artikel MARS Law Firm
30 Oct 2026 • Admin MARS

Larangan Berjilbab bagi Pekerja Perempuan dari Aspek Hukum

Larangan berhijab di tempat kerja bukan sekadar persoalan aturan seragam perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan kebebasan beragama dan perlindungan dari diskriminasi. Sejauh mana perusahaan boleh mengatur penampilan pekerja, dan apa langkah hukum yang dapat ditempuh jika larangan berhijab berujung pada perlakuan diskriminatif atau PHK?

Diskriminasi di Tempat Kerja, Bagaimana Cara Melaporkannya? - Artikel MARS Law Firm
30 Oct 2026 • Admin MARS

Diskriminasi di Tempat Kerja, Bagaimana Cara Melaporkannya?

Diskriminasi di tempat kerja dapat terjadi sejak proses perekrutan, selama hubungan kerja berlangsung, hingga PHK. Hukum telah memberikan perlindungan bagi pekerja dari perlakuan diskriminatif, tetapi bagaimana jika perusahaan tetap melakukannya? Kenali bentuk pelanggaran, sanksi bagi perusahaan, serta langkah yang dapat ditempuh pekerja untuk melaporkannya.

Butuh Konsultasi Hukum?

Tim ahli kami siap memberikan konsultasi dan pendampingan hukum untuk kebutuhan Anda.

Hubungi Kami