Hak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dijamin Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa hak beragama tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, dan Pasal 22 UU HAM menjamin kebebasan memeluk agama serta beribadah menurut agama dan kepercayaannya. Dengan dasar ini, aturan perusahaan yang melarang pekerja perempuan berhijab dapat dikategorikan sebagai perbuatan diskriminasi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 3 UU HAM.
Dalam hukum ketenagakerjaan, larangan diskriminasi dimuat dalam Pasal 5 UU Nomor 13 Tahun 2003, yang menjamin kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan, dan Pasal 6, yang menjamin perlakuan yang sama dari pengusaha. Penjelasan Pasal 6 menyebut bahwa pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban kepada pekerja tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik. Perusahaan memang berwenang menetapkan seragam dan tata tertib dalam peraturan perusahaan, tetapi Pasal 111 ayat (2) menyatakan ketentuan peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga aturan yang melarang hijab tidak dapat berlaku.
Konsekuensinya berlaku sejak perekrutan hingga PHK. Pasal 153 ayat (1) huruf i melarang pengusaha melakukan PHK karena alasan perbedaan agama, dan Pasal 153 ayat (2) menyatakan PHK semacam itu batal demi hukum sehingga pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan. Perusahaan yang melanggar Pasal 5 dan Pasal 6 juga dapat dikenai sanksi administratif oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya (Pasal 190 ayat 1). Pertimbangan keselamatan kerja yang nyata, misalnya di area mesin, tidak otomatis membenarkan larangan total, karena yang dinilai adalah apakah ada alternatif yang tetap menghormati hak beribadah pekerja.
Bagi pekerja yang mengalaminya, langkah awal adalah mendokumentasikan aturan tertulis, pengumuman lowongan, atau komunikasi yang memuat larangan. Perselisihan dengan perusahaan diselesaikan melalui perundingan bipartit paling lama 30 hari kerja (Pasal 3 UU Nomor 2 Tahun 2004), kemudian dicatatkan ke instansi ketenagakerjaan (Pasal 4 ayat 1) dan dilanjutkan dengan mediasi hingga Pengadilan Hubungan Industrial jika perlu. Pekerja juga dapat melapor kepada dinas ketenagakerjaan, dan untuk dugaan pelanggaran hak asasi, dapat mengadu ke Komnas HAM.
Mars Law Firm dapat membantu pekerja menempuh langkah hukum atas larangan berhijab, serta membantu perusahaan menyusun tata tertib seragam yang sesuai dengan kebebasan beragama.
Referensi:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Sumber foto: Magnific