MARS
Larangan Berjilbab bagi Pekerja Perempuan dari Aspek Hukum - Artikel MARS Law Firm
30 October 2026 • Admin MARS

Larangan Berjilbab bagi Pekerja Perempuan dari Aspek Hukum

Larangan berhijab di tempat kerja bukan sekadar persoalan aturan seragam perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan kebebasan beragama dan perlindungan dari diskriminasi. Sejauh mana perusahaan boleh mengatur penampilan pekerja, dan apa langkah hukum yang dapat ditempuh jika larangan berhijab berujung pada perlakuan diskriminatif atau PHK?

Hak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dijamin Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa hak beragama tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, dan Pasal 22 UU HAM menjamin kebebasan memeluk agama serta beribadah menurut agama dan kepercayaannya. Dengan dasar ini, aturan perusahaan yang melarang pekerja perempuan berhijab dapat dikategorikan sebagai perbuatan diskriminasi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 3 UU HAM.

 

Dalam hukum ketenagakerjaan, larangan diskriminasi dimuat dalam Pasal 5 UU Nomor 13 Tahun 2003, yang menjamin kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan, dan Pasal 6, yang menjamin perlakuan yang sama dari pengusaha. Penjelasan Pasal 6 menyebut bahwa pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban kepada pekerja tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik. Perusahaan memang berwenang menetapkan seragam dan tata tertib dalam peraturan perusahaan, tetapi Pasal 111 ayat (2) menyatakan ketentuan peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga aturan yang melarang hijab tidak dapat berlaku.

 

Konsekuensinya berlaku sejak perekrutan hingga PHK. Pasal 153 ayat (1) huruf i melarang pengusaha melakukan PHK karena alasan perbedaan agama, dan Pasal 153 ayat (2) menyatakan PHK semacam itu batal demi hukum sehingga pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan. Perusahaan yang melanggar Pasal 5 dan Pasal 6 juga dapat dikenai sanksi administratif oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya (Pasal 190 ayat 1). Pertimbangan keselamatan kerja yang nyata, misalnya di area mesin, tidak otomatis membenarkan larangan total, karena yang dinilai adalah apakah ada alternatif yang tetap menghormati hak beribadah pekerja.

 

Bagi pekerja yang mengalaminya, langkah awal adalah mendokumentasikan aturan tertulis, pengumuman lowongan, atau komunikasi yang memuat larangan. Perselisihan dengan perusahaan diselesaikan melalui perundingan bipartit paling lama 30 hari kerja (Pasal 3 UU Nomor 2 Tahun 2004), kemudian dicatatkan ke instansi ketenagakerjaan (Pasal 4 ayat 1) dan dilanjutkan dengan mediasi hingga Pengadilan Hubungan Industrial jika perlu. Pekerja juga dapat melapor kepada dinas ketenagakerjaan, dan untuk dugaan pelanggaran hak asasi, dapat mengadu ke Komnas HAM.

 

Mars Law Firm dapat membantu pekerja menempuh langkah hukum atas larangan berhijab, serta membantu perusahaan menyusun tata tertib seragam yang sesuai dengan kebebasan beragama.

 

Referensi:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

 

Sumber foto: Magnific

Ditulis oleh

Admin MARS

Artikel Terkait

Skorsing Karyawan, Apakah Ada Batas Waktunya? - Artikel MARS Law Firm
01 Nov 2026 • Admin MARS

Skorsing Karyawan, Apakah Ada Batas Waktunya?

Skorsing selama proses PHK tidak berarti pengusaha dapat menghentikan pembayaran upah pekerja. Pasal 157A UU Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha tetap membayar upah dan hak lainnya hingga proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial selesai. Namun, bagaimana jika skorsing diberikan sebagai sanksi disiplin di luar proses PHK? Apa saja ketentuan yang perlu diperhatikan perusahaan dan hak yang tetap dimiliki pekerja?

Perusahaan Telat Bayar Gaji, Apa Hak dan Langkah Hukum Pekerja? - Artikel MARS Law Firm
01 Nov 2026 • Admin MARS

Perusahaan Telat Bayar Gaji, Apa Hak dan Langkah Hukum Pekerja?

Gaji yang terlambat dibayar bukan sekadar persoalan administrasi perusahaan, melainkan pelanggaran terhadap kewajiban pengupahan yang memiliki konsekuensi hukum. Pekerja berhak menuntut pembayaran upah beserta denda keterlambatan, bahkan dapat mengajukan PHK jika keterlambatan berlangsung selama tiga bulan berturut-turut atau lebih. Apa saja langkah hukum yang dapat ditempuh untuk memperjuangkan hak tersebut?

Diskriminasi di Tempat Kerja, Bagaimana Cara Melaporkannya? - Artikel MARS Law Firm
30 Oct 2026 • Admin MARS

Diskriminasi di Tempat Kerja, Bagaimana Cara Melaporkannya?

Diskriminasi di tempat kerja dapat terjadi sejak proses perekrutan, selama hubungan kerja berlangsung, hingga PHK. Hukum telah memberikan perlindungan bagi pekerja dari perlakuan diskriminatif, tetapi bagaimana jika perusahaan tetap melakukannya? Kenali bentuk pelanggaran, sanksi bagi perusahaan, serta langkah yang dapat ditempuh pekerja untuk melaporkannya.

Butuh Konsultasi Hukum?

Tim ahli kami siap memberikan konsultasi dan pendampingan hukum untuk kebutuhan Anda.

Hubungi Kami