Pembayaran upah tepat waktu merupakan kewajiban hukum pengusaha, bukan sekadar kebijakan perusahaan. Pasal 88A ayat (3) UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja dan Pasal 55 PP Nomor 36 Tahun 2021 mewajibkan pengusaha membayar upah sesuai waktu yang telah diperjanjikan, dengan jangka waktu pembayaran paling lama satu bulan. Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat menunda pembayaran upah secara sepihak.
Keterlambatan pembayaran upah menimbulkan konsekuensi finansial bagi perusahaan. Berdasarkan Pasal 61 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021, pengusaha dikenai denda mulai hari keempat keterlambatan sebesar 5% dari upah yang seharusnya dibayar untuk setiap hari keterlambatan hingga hari kedelapan. Setelah hari kedelapan, denda bertambah sebesar 1% untuk setiap hari keterlambatan, dengan batas maksimal 50% dari upah yang seharusnya dibayar. Apabila keterlambatan berlangsung lebih dari satu bulan, denda juga ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah. Pasal 61 ayat (2) menegaskan bahwa pengenaan denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar upah. Selain itu, pelanggaran terhadap Pasal 88A ayat (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Bagi pekerja yang mengalami keterlambatan pembayaran upah, langkah awal yang dapat dilakukan adalah mengumpulkan bukti, seperti perjanjian kerja, slip gaji, mutasi rekening, dan komunikasi terkait jadwal pembayaran. Pekerja kemudian dapat mengajukan penagihan secara tertulis kepada perusahaan. Jika tidak tercapai penyelesaian, perselisihan dapat dilanjutkan melalui perundingan bipartit yang wajib diselesaikan paling lama 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 2 Tahun 2004. Apabila perundingan tersebut gagal, pekerja dapat mencatatkan perselisihan hak kepada instansi ketenagakerjaan untuk diselesaikan melalui mediasi. Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial dengan melampirkan risalah penyelesaian melalui mediasi sebagaimana disyaratkan Pasal 83 ayat (1). Di samping itu, pekerja juga dapat melaporkan pelanggaran tersebut kepada pengawas ketenagakerjaan.
Apabila keterlambatan pembayaran upah berlangsung selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, pekerja dapat mengajukan permohonan PHK berdasarkan Pasal 154A ayat (1) huruf g UU Ketenagakerjaan dan Pasal 36 huruf g PP Nomor 35 Tahun 2021. Sementara itu, jika perusahaan dinyatakan pailit, upah pekerja yang terutang tetap memperoleh hak untuk didahulukan pembayarannya sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (2) UU Nomor 37 Tahun 2004.
Mars Law Firm dapat membantu pekerja menagih upah yang tertunggak dan menempuh jalur penyelesaian perselisihan, sekaligus mendampingi perusahaan dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pembayaran upah.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
Sumber foto: Magnific