MARS
Perusahaan Telat Bayar Gaji, Apa Hak dan Langkah Hukum Pekerja? - Artikel MARS Law Firm
01 November 2026 • Admin MARS

Perusahaan Telat Bayar Gaji, Apa Hak dan Langkah Hukum Pekerja?

Gaji yang terlambat dibayar bukan sekadar persoalan administrasi perusahaan, melainkan pelanggaran terhadap kewajiban pengupahan yang memiliki konsekuensi hukum. Pekerja berhak menuntut pembayaran upah beserta denda keterlambatan, bahkan dapat mengajukan PHK jika keterlambatan berlangsung selama tiga bulan berturut-turut atau lebih. Apa saja langkah hukum yang dapat ditempuh untuk memperjuangkan hak tersebut?

Pembayaran upah tepat waktu merupakan kewajiban hukum pengusaha, bukan sekadar kebijakan perusahaan. Pasal 88A ayat (3) UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja dan Pasal 55 PP Nomor 36 Tahun 2021 mewajibkan pengusaha membayar upah sesuai waktu yang telah diperjanjikan, dengan jangka waktu pembayaran paling lama satu bulan. Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat menunda pembayaran upah secara sepihak.

 

Keterlambatan pembayaran upah menimbulkan konsekuensi finansial bagi perusahaan. Berdasarkan Pasal 61 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021, pengusaha dikenai denda mulai hari keempat keterlambatan sebesar 5% dari upah yang seharusnya dibayar untuk setiap hari keterlambatan hingga hari kedelapan. Setelah hari kedelapan, denda bertambah sebesar 1% untuk setiap hari keterlambatan, dengan batas maksimal 50% dari upah yang seharusnya dibayar. Apabila keterlambatan berlangsung lebih dari satu bulan, denda juga ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah. Pasal 61 ayat (2) menegaskan bahwa pengenaan denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar upah. Selain itu, pelanggaran terhadap Pasal 88A ayat (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

 

Bagi pekerja yang mengalami keterlambatan pembayaran upah, langkah awal yang dapat dilakukan adalah mengumpulkan bukti, seperti perjanjian kerja, slip gaji, mutasi rekening, dan komunikasi terkait jadwal pembayaran. Pekerja kemudian dapat mengajukan penagihan secara tertulis kepada perusahaan. Jika tidak tercapai penyelesaian, perselisihan dapat dilanjutkan melalui perundingan bipartit yang wajib diselesaikan paling lama 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 2 Tahun 2004. Apabila perundingan tersebut gagal, pekerja dapat mencatatkan perselisihan hak kepada instansi ketenagakerjaan untuk diselesaikan melalui mediasi. Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial dengan melampirkan risalah penyelesaian melalui mediasi sebagaimana disyaratkan Pasal 83 ayat (1). Di samping itu, pekerja juga dapat melaporkan pelanggaran tersebut kepada pengawas ketenagakerjaan.

 

Apabila keterlambatan pembayaran upah berlangsung selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, pekerja dapat mengajukan permohonan PHK berdasarkan Pasal 154A ayat (1) huruf g UU Ketenagakerjaan dan Pasal 36 huruf g PP Nomor 35 Tahun 2021. Sementara itu, jika perusahaan dinyatakan pailit, upah pekerja yang terutang tetap memperoleh hak untuk didahulukan pembayarannya sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (2) UU Nomor 37 Tahun 2004.

 

Mars Law Firm dapat membantu pekerja menagih upah yang tertunggak dan menempuh jalur penyelesaian perselisihan, sekaligus mendampingi perusahaan dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pembayaran upah.

 

Referensi:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU

 

Sumber foto: Magnific

Ditulis oleh

Admin MARS

Artikel Terkait

Skorsing Karyawan, Apakah Ada Batas Waktunya? - Artikel MARS Law Firm
01 Nov 2026 • Admin MARS

Skorsing Karyawan, Apakah Ada Batas Waktunya?

Skorsing selama proses PHK tidak berarti pengusaha dapat menghentikan pembayaran upah pekerja. Pasal 157A UU Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha tetap membayar upah dan hak lainnya hingga proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial selesai. Namun, bagaimana jika skorsing diberikan sebagai sanksi disiplin di luar proses PHK? Apa saja ketentuan yang perlu diperhatikan perusahaan dan hak yang tetap dimiliki pekerja?

Larangan Berjilbab bagi Pekerja Perempuan dari Aspek Hukum - Artikel MARS Law Firm
30 Oct 2026 • Admin MARS

Larangan Berjilbab bagi Pekerja Perempuan dari Aspek Hukum

Larangan berhijab di tempat kerja bukan sekadar persoalan aturan seragam perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan kebebasan beragama dan perlindungan dari diskriminasi. Sejauh mana perusahaan boleh mengatur penampilan pekerja, dan apa langkah hukum yang dapat ditempuh jika larangan berhijab berujung pada perlakuan diskriminatif atau PHK?

Diskriminasi di Tempat Kerja, Bagaimana Cara Melaporkannya? - Artikel MARS Law Firm
30 Oct 2026 • Admin MARS

Diskriminasi di Tempat Kerja, Bagaimana Cara Melaporkannya?

Diskriminasi di tempat kerja dapat terjadi sejak proses perekrutan, selama hubungan kerja berlangsung, hingga PHK. Hukum telah memberikan perlindungan bagi pekerja dari perlakuan diskriminatif, tetapi bagaimana jika perusahaan tetap melakukannya? Kenali bentuk pelanggaran, sanksi bagi perusahaan, serta langkah yang dapat ditempuh pekerja untuk melaporkannya.

Butuh Konsultasi Hukum?

Tim ahli kami siap memberikan konsultasi dan pendampingan hukum untuk kebutuhan Anda.

Hubungi Kami