MARS
Aturan Mempekerjakan Anak di Bawah Umur Menurut UU Ketenagakerjaan - Artikel MARS Law Firm
28 October 2026 • Admin MARS

Aturan Mempekerjakan Anak di Bawah Umur Menurut UU Ketenagakerjaan

Mempekerjakan anak bukan berarti selalu dilarang, tetapi hukum menetapkan batas usia, jenis pekerjaan, dan persyaratan ketat untuk melindungi mereka dari eksploitasi. Lantas, dalam kondisi apa anak boleh bekerja, pekerjaan apa yang dilarang, dan sanksi apa yang mengancam perusahaan jika melanggar ketentuan tersebut?

Pada prinsipnya, pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Pasal 68 UU Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan larangan itu secara tegas, dan Pasal 1 angka 26 mendefinisikan anak sebagai setiap orang yang berumur di bawah 18 tahun. Yang menentukan adalah usia, bukan kepemilikan KTP, sehingga seseorang di bawah 18 tahun yang sudah memiliki KTP tetap dikategorikan anak.

 

Larangan ini memiliki pengecualian terbatas. Menurut Pasal 69 ayat (1), anak berumur 13 sampai 15 tahun dapat melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosialnya. Pengusaha harus memenuhi persyaratan Pasal 69 ayat (2), yaitu izin tertulis dari orang tua atau wali, perjanjian kerja dengan orang tua atau wali, waktu kerja paling lama 3 jam sehari, dilakukan pada siang hari tanpa mengganggu sekolah, memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja, ada hubungan kerja yang jelas, dan anak menerima upah sesuai ketentuan. Pengecualian lain berlaku bagi anak yang bekerja sebagai bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan (Pasal 70), dan bagi anak yang mengembangkan bakat dan minatnya dengan pengawasan langsung orang tua atau wali serta waktu kerja paling lama 3 jam sehari (Pasal 71).

 

Ada pekerjaan yang dilarang bagi anak tanpa pengecualian. Pasal 74 melarang pengusaha mempekerjakan anak pada pekerjaan terburuk, yaitu pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak serta bentuk eksploitasi lain seperti perbudakan, pelacuran, perjudian, dan narkotika. Khusus pekerja perempuan di bawah 18 tahun, Pasal 76 ayat (1) juga melarang mempekerjakan mereka antara pukul 23.00 sampai 07.00.

 

Sanksinya berat dan berlapis. Pelanggaran Pasal 68 dan Pasal 69 ayat (2) diancam pidana penjara 1 sampai 4 tahun dan/atau denda Rp100 juta sampai Rp400 juta (Pasal 185 ayat 1), dan termasuk tindak pidana kejahatan. Mempekerjakan anak pada pekerjaan terburuk diancam penjara 2 sampai 5 tahun dan/atau denda Rp200 juta sampai Rp500 juta, sedangkan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) diancam kurungan 1 sampai 12 bulan dan/atau denda Rp10 juta sampai Rp100 juta. Selain itu, eksploitasi ekonomi terhadap anak juga dapat dijerat UU Perlindungan Anak, yaitu Pasal 76I jo. Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

 

Mars Law Firm dapat membantu perusahaan memastikan praktik perekrutan dan kemitraan, termasuk program magang dan kegiatan anak di industri kreatif, sesuai ketentuan perlindungan anak.

 

Referensi:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

 

Sumber foto: Magnific

Ditulis oleh

Admin MARS

Artikel Terkait

Skorsing Karyawan, Apakah Ada Batas Waktunya? - Artikel MARS Law Firm
01 Nov 2026 • Admin MARS

Skorsing Karyawan, Apakah Ada Batas Waktunya?

Skorsing selama proses PHK tidak berarti pengusaha dapat menghentikan pembayaran upah pekerja. Pasal 157A UU Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha tetap membayar upah dan hak lainnya hingga proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial selesai. Namun, bagaimana jika skorsing diberikan sebagai sanksi disiplin di luar proses PHK? Apa saja ketentuan yang perlu diperhatikan perusahaan dan hak yang tetap dimiliki pekerja?

Perusahaan Telat Bayar Gaji, Apa Hak dan Langkah Hukum Pekerja? - Artikel MARS Law Firm
01 Nov 2026 • Admin MARS

Perusahaan Telat Bayar Gaji, Apa Hak dan Langkah Hukum Pekerja?

Gaji yang terlambat dibayar bukan sekadar persoalan administrasi perusahaan, melainkan pelanggaran terhadap kewajiban pengupahan yang memiliki konsekuensi hukum. Pekerja berhak menuntut pembayaran upah beserta denda keterlambatan, bahkan dapat mengajukan PHK jika keterlambatan berlangsung selama tiga bulan berturut-turut atau lebih. Apa saja langkah hukum yang dapat ditempuh untuk memperjuangkan hak tersebut?

Larangan Berjilbab bagi Pekerja Perempuan dari Aspek Hukum - Artikel MARS Law Firm
30 Oct 2026 • Admin MARS

Larangan Berjilbab bagi Pekerja Perempuan dari Aspek Hukum

Larangan berhijab di tempat kerja bukan sekadar persoalan aturan seragam perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan kebebasan beragama dan perlindungan dari diskriminasi. Sejauh mana perusahaan boleh mengatur penampilan pekerja, dan apa langkah hukum yang dapat ditempuh jika larangan berhijab berujung pada perlakuan diskriminatif atau PHK?

Butuh Konsultasi Hukum?

Tim ahli kami siap memberikan konsultasi dan pendampingan hukum untuk kebutuhan Anda.

Hubungi Kami