MARS
BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja yang Wajib Didaftarkan Perusahaan? - Artikel MARS Law Firm
21 October 2026 • Admin MARS

BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja yang Wajib Didaftarkan Perusahaan?

Pendaftaran pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban perusahaan untuk memastikan pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial sesuai ketentuan. Mulai dari program JKK, JKM, JHT, JP, hingga JKP, setiap program memiliki ketentuan kepesertaan dan iuran yang berbeda. Karena itu, perusahaan perlu memastikan pendaftaran dan pembayaran iuran dilakukan secara tepat, sementara pekerja perlu memahami hak perlindungan yang seharusnya diterima serta konsekuensi hukum jika kewajiban tersebut diabaikan.

Kewajiban mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan bersumber dari Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2011, yang menyatakan setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta sesuai program jaminan sosial yang diikuti. Pasal 99 UU Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa jaminan sosial tenaga kerja adalah hak pekerja.

 

Ada lima program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) menurut PP 44/2015, Jaminan Hari Tua (JHT) menurut PP 46/2015, Jaminan Pensiun (JP) menurut PP 45/2015, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menurut PP 37/2021. Untuk JP, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lama 30 hari terhitung sejak pekerja mulai bekerja.

 

Iuran masing-masing program berbeda. Iuran JKK berkisar 0,24% sampai 1,74% dari upah, bergantung pada tingkat risiko pekerjaan, sedangkan iuran JHT dan JP ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan, dengan porsi pekerja 2% untuk JHT dan 1% untuk JP yang dipotong dari upah. Upah yang dilaporkan juga harus sesuai upah sebenarnya, karena melaporkan upah lebih rendah untuk menekan iuran melanggar kewajiban pendaftaran.

 

Pemberi kerja yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dikenai sanksi administratif berdasarkan Pasal 17 UU 24/2011, berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana dirinci dalam PP Nomor 86 Tahun 2013. UU BPJS juga mengatur ancaman pidana dalam Pasal 55. Bagi pekerja, akibat paling nyata adalah tidak dapat mengklaim manfaat program jika iuran tidak dibayarkan.

 

Mars Law Firm dapat membantu perusahaan memetakan kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan menyusun kepatuhan iurannya, serta mendampingi pekerja yang haknya tidak terpenuhi.

 

Referensi:

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

PP Nomor 44 Tahun 2015 jo. PP Nomor 82 Tahun 2019 (JKK dan JKM); PP Nomor 45 Tahun 2015 (JP); PP Nomor 46 Tahun 2015 (JHT); PP Nomor 37 Tahun 2021 (JKP).

Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial

 

Sumber foto: Magnific

Ditulis oleh

Admin MARS

Artikel Terkait

Skorsing Karyawan, Apakah Ada Batas Waktunya? - Artikel MARS Law Firm
01 Nov 2026 • Admin MARS

Skorsing Karyawan, Apakah Ada Batas Waktunya?

Skorsing selama proses PHK tidak berarti pengusaha dapat menghentikan pembayaran upah pekerja. Pasal 157A UU Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha tetap membayar upah dan hak lainnya hingga proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial selesai. Namun, bagaimana jika skorsing diberikan sebagai sanksi disiplin di luar proses PHK? Apa saja ketentuan yang perlu diperhatikan perusahaan dan hak yang tetap dimiliki pekerja?

Perusahaan Telat Bayar Gaji, Apa Hak dan Langkah Hukum Pekerja? - Artikel MARS Law Firm
01 Nov 2026 • Admin MARS

Perusahaan Telat Bayar Gaji, Apa Hak dan Langkah Hukum Pekerja?

Gaji yang terlambat dibayar bukan sekadar persoalan administrasi perusahaan, melainkan pelanggaran terhadap kewajiban pengupahan yang memiliki konsekuensi hukum. Pekerja berhak menuntut pembayaran upah beserta denda keterlambatan, bahkan dapat mengajukan PHK jika keterlambatan berlangsung selama tiga bulan berturut-turut atau lebih. Apa saja langkah hukum yang dapat ditempuh untuk memperjuangkan hak tersebut?

Larangan Berjilbab bagi Pekerja Perempuan dari Aspek Hukum - Artikel MARS Law Firm
30 Oct 2026 • Admin MARS

Larangan Berjilbab bagi Pekerja Perempuan dari Aspek Hukum

Larangan berhijab di tempat kerja bukan sekadar persoalan aturan seragam perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan kebebasan beragama dan perlindungan dari diskriminasi. Sejauh mana perusahaan boleh mengatur penampilan pekerja, dan apa langkah hukum yang dapat ditempuh jika larangan berhijab berujung pada perlakuan diskriminatif atau PHK?

Butuh Konsultasi Hukum?

Tim ahli kami siap memberikan konsultasi dan pendampingan hukum untuk kebutuhan Anda.

Hubungi Kami