MARS
Demo Buruh dan Mogok Kerja, Apa Batasan Hukumnya? - Artikel MARS Law Firm
28 October 2026 • Admin MARS

Demo Buruh dan Mogok Kerja, Apa Batasan Hukumnya?

Demo buruh dan mogok kerja sama-sama menjadi sarana menyuarakan aspirasi, tetapi keduanya memiliki aturan dan konsekuensi hukum yang berbeda. Mogok kerja yang tidak memenuhi persyaratan dapat berujung pada status mangkir, bahkan PHK. Lantas, apa perbedaan keduanya dan bagaimana pekerja dapat memastikan aksinya tetap mendapat perlindungan hukum?

Demo buruh dan mogok kerja sering disamakan, padahal keduanya diatur berbeda. Demonstrasi atau unjuk rasa adalah bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Mogok kerja diatur dalam Pasal 137 sampai Pasal 145 UU Ketenagakerjaan dan didefinisikan sebagai hak dasar pekerja dan serikat pekerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.

 

Agar sah, mogok kerja harus memenuhi syarat formal. Pasal 140 ayat (1) mewajibkan pekerja dan serikat pekerja memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya 7 hari kerja sebelum mogok dilaksanakan. Pemberitahuan itu memuat antara lain waktu dimulai dan diakhirinya mogok serta tempat mogok (Pasal 140 ayat 2). Untuk perusahaan yang melayani kepentingan umum atau yang kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia, Pasal 139 mensyaratkan mogok dilakukan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kepentingan umum dan tidak membahayakan keselamatan orang lain.

 

Mogok yang sah mendapat perlindungan hukum. Berdasarkan Pasal 144, pengusaha dilarang mengganti pekerja yang mogok dengan pekerja dari luar perusahaan, dan dilarang memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apa pun kepada pekerja dan serikat pekerja, baik selama maupun sesudah mogok. Jika mogok dilakukan untuk menuntut hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar pengusaha, Pasal 145 menyatakan pekerja tetap berhak atas upah.

 

Sebaliknya, mogok yang tidak memenuhi Pasal 139 dan Pasal 140 adalah mogok tidak sah (Pasal 142). Pasal 3 Kepmenakertrans Nomor 232 Tahun 2003 merinci mogok tidak sah, yaitu dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan, tanpa pemberitahuan, dengan pemberitahuan kurang dari 7 hari, atau dengan isi pemberitahuan yang tidak sesuai ketentuan. Akibatnya, pekerja dikualifikasikan mangkir (Pasal 6), dan mangkir dapat menjadi dasar PHK setelah pekerja dipanggil secara patut. Hal yang sama perlu diperhatikan pada demonstrasi: karena ikut demo pada jam kerja berarti tidak masuk bekerja, pekerja yang tidak mengajukan cuti atau izin berisiko dianggap mangkir.

 

Mars Law Firm dapat membantu serikat pekerja menyiapkan pemberitahuan mogok yang sah dan membantu pekerja maupun perusahaan menilai konsekuensi hukum dari aksi demo dan mogok kerja.

 

Referensi:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah, khususnya Pasal 3 dan Pasal 6.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

 

Sumber foto: Magnific

Ditulis oleh

Admin MARS

Artikel Terkait

Skorsing Karyawan, Apakah Ada Batas Waktunya? - Artikel MARS Law Firm
01 Nov 2026 • Admin MARS

Skorsing Karyawan, Apakah Ada Batas Waktunya?

Skorsing selama proses PHK tidak berarti pengusaha dapat menghentikan pembayaran upah pekerja. Pasal 157A UU Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha tetap membayar upah dan hak lainnya hingga proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial selesai. Namun, bagaimana jika skorsing diberikan sebagai sanksi disiplin di luar proses PHK? Apa saja ketentuan yang perlu diperhatikan perusahaan dan hak yang tetap dimiliki pekerja?

Perusahaan Telat Bayar Gaji, Apa Hak dan Langkah Hukum Pekerja? - Artikel MARS Law Firm
01 Nov 2026 • Admin MARS

Perusahaan Telat Bayar Gaji, Apa Hak dan Langkah Hukum Pekerja?

Gaji yang terlambat dibayar bukan sekadar persoalan administrasi perusahaan, melainkan pelanggaran terhadap kewajiban pengupahan yang memiliki konsekuensi hukum. Pekerja berhak menuntut pembayaran upah beserta denda keterlambatan, bahkan dapat mengajukan PHK jika keterlambatan berlangsung selama tiga bulan berturut-turut atau lebih. Apa saja langkah hukum yang dapat ditempuh untuk memperjuangkan hak tersebut?

Larangan Berjilbab bagi Pekerja Perempuan dari Aspek Hukum - Artikel MARS Law Firm
30 Oct 2026 • Admin MARS

Larangan Berjilbab bagi Pekerja Perempuan dari Aspek Hukum

Larangan berhijab di tempat kerja bukan sekadar persoalan aturan seragam perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan kebebasan beragama dan perlindungan dari diskriminasi. Sejauh mana perusahaan boleh mengatur penampilan pekerja, dan apa langkah hukum yang dapat ditempuh jika larangan berhijab berujung pada perlakuan diskriminatif atau PHK?

Butuh Konsultasi Hukum?

Tim ahli kami siap memberikan konsultasi dan pendampingan hukum untuk kebutuhan Anda.

Hubungi Kami