MARS
Diskriminasi di Tempat Kerja, Bagaimana Cara Melaporkannya? - Artikel MARS Law Firm
30 October 2026 • Admin MARS

Diskriminasi di Tempat Kerja, Bagaimana Cara Melaporkannya?

Diskriminasi di tempat kerja dapat terjadi sejak proses perekrutan, selama hubungan kerja berlangsung, hingga PHK. Hukum telah memberikan perlindungan bagi pekerja dari perlakuan diskriminatif, tetapi bagaimana jika perusahaan tetap melakukannya? Kenali bentuk pelanggaran, sanksi bagi perusahaan, serta langkah yang dapat ditempuh pekerja untuk melaporkannya.

Larangan diskriminasi di tempat kerja berlaku sejak proses perekrutan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). Pasal 5 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjamin setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi. Prinsip tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 32 yang mengatur bahwa penempatan tenaga kerja harus dilaksanakan secara objektif dan tanpa diskriminasi, serta Pasal 6 yang menjamin setiap pekerja memperoleh perlakuan yang sama dari pengusaha tanpa diskriminasi.

 

Khusus dalam hal PHK, Pasal 153 ayat (1) huruf i melarang pengusaha melakukan PHK karena alasan perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan. PHK yang didasarkan pada alasan tersebut dinyatakan batal demi hukum berdasarkan Pasal 153 ayat (2), sehingga pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan. Selain itu, perlindungan terhadap diskriminasi juga diatur secara khusus dalam Pasal 9 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terkait hak perempuan, serta UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

 

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif. Berdasarkan Pasal 190 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dapat menjatuhkan sanksi kepada pengusaha yang melanggar ketentuan tertentu dalam undang-undang tersebut. Sanksinya antara lain berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan kegiatan usaha. Sementara itu, dalam hal pemenuhan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, Pasal 53 UU Nomor 8 Tahun 2016 mewajibkan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawainya, sedangkan perusahaan swasta wajib memenuhi kuota paling sedikit 1%.

 

Apabila mengalami diskriminasi, pekerja dapat memulai langkah pelaporan dengan mengumpulkan bukti, seperti pengumuman lowongan kerja yang diskriminatif, surat atau pesan dari perusahaan, perbandingan upah dan perlakuan dengan pekerja lain dalam kondisi sebanding, surat PHK, serta keterangan saksi. Jika diskriminasi menimbulkan perselisihan dengan perusahaan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial.

 

Berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 2 Tahun 2004, para pihak wajib terlebih dahulu melakukan perundingan bipartit yang diselesaikan paling lama 30 hari kerja. Apabila tidak tercapai kesepakatan, perselisihan dapat dicatatkan kepada instansi ketenagakerjaan setempat untuk selanjutnya diselesaikan melalui mediasi atau mekanisme lain yang tersedia hingga Pengadilan Hubungan Industrial. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU tersebut. Di samping itu, pekerja juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran kepada dinas ketenagakerjaan atau pengawas ketenagakerjaan. Untuk kasus yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia atau diskriminasi terhadap perempuan, pengaduan juga dapat disampaikan kepada Komnas HAM atau Komnas Perempuan sesuai kewenangannya.

 

Mars Law Firm dapat membantu pekerja mengidentifikasi bentuk diskriminasi, menyusun bukti, dan menentukan jalur pelaporan yang tepat. Kami juga dapat mendampingi perusahaan dalam meninjau kebijakan rekrutmen dan lingkungan kerja agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan terhindar dari praktik diskriminasi.

 

Referensi:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

 

Sumber foto: Magnific

Ditulis oleh

Admin MARS

Artikel Terkait

Skorsing Karyawan, Apakah Ada Batas Waktunya? - Artikel MARS Law Firm
01 Nov 2026 • Admin MARS

Skorsing Karyawan, Apakah Ada Batas Waktunya?

Skorsing selama proses PHK tidak berarti pengusaha dapat menghentikan pembayaran upah pekerja. Pasal 157A UU Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha tetap membayar upah dan hak lainnya hingga proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial selesai. Namun, bagaimana jika skorsing diberikan sebagai sanksi disiplin di luar proses PHK? Apa saja ketentuan yang perlu diperhatikan perusahaan dan hak yang tetap dimiliki pekerja?

Perusahaan Telat Bayar Gaji, Apa Hak dan Langkah Hukum Pekerja? - Artikel MARS Law Firm
01 Nov 2026 • Admin MARS

Perusahaan Telat Bayar Gaji, Apa Hak dan Langkah Hukum Pekerja?

Gaji yang terlambat dibayar bukan sekadar persoalan administrasi perusahaan, melainkan pelanggaran terhadap kewajiban pengupahan yang memiliki konsekuensi hukum. Pekerja berhak menuntut pembayaran upah beserta denda keterlambatan, bahkan dapat mengajukan PHK jika keterlambatan berlangsung selama tiga bulan berturut-turut atau lebih. Apa saja langkah hukum yang dapat ditempuh untuk memperjuangkan hak tersebut?

Larangan Berjilbab bagi Pekerja Perempuan dari Aspek Hukum - Artikel MARS Law Firm
30 Oct 2026 • Admin MARS

Larangan Berjilbab bagi Pekerja Perempuan dari Aspek Hukum

Larangan berhijab di tempat kerja bukan sekadar persoalan aturan seragam perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan kebebasan beragama dan perlindungan dari diskriminasi. Sejauh mana perusahaan boleh mengatur penampilan pekerja, dan apa langkah hukum yang dapat ditempuh jika larangan berhijab berujung pada perlakuan diskriminatif atau PHK?

Butuh Konsultasi Hukum?

Tim ahli kami siap memberikan konsultasi dan pendampingan hukum untuk kebutuhan Anda.

Hubungi Kami