MARS
Jam Kerja Normal dan Aturan Kerja Lembur Malam - Artikel MARS Law Firm
21 October 2026 • Admin MARS

Jam Kerja Normal dan Aturan Kerja Lembur Malam

Jam kerja, sistem shift, dan upah lembur memiliki ketentuan tersendiri dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia. Meski bekerja pada malam hari tidak otomatis memberikan tarif lembur yang lebih tinggi, perusahaan tetap wajib memenuhi ketentuan jam kerja, pembayaran lembur, dan perlindungan khusus bagi pekerja perempuan. Memahami aturan ini penting bagi pekerja untuk memastikan haknya terpenuhi dan bagi perusahaan agar kebijakan jam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jam kerja normal diatur dalam Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU Cipta Kerja, yaitu 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja. Pasal 22 PP Nomor 35 Tahun 2021 melengkapinya dengan waktu istirahat mingguan, yakni 1 hari untuk 6 hari kerja atau 2 hari untuk 5 hari kerja. Untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu, ketentuan jam kerja dapat berbeda dari angka tersebut. Pada kerja shift, termasuk shift malam, total jam kerja tetap tidak boleh melebihi 40 jam seminggu.

 

Pekerjaan di luar jam normal dihitung sebagai lembur. Pasal 78 UU Ketenagakerjaan mensyaratkan persetujuan pekerja yang bersangkutan, dan Pasal 26 ayat (1) PP 35/2021 membatasi waktu lembur paling lama 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi jam kerja wajib membayar upah lembur.

 

Upah lembur dihitung dari upah sejam, yaitu 1/173 dikali upah sebulan (Pasal 32 ayat 2 PP 35/2021). Pada hari kerja, jam lembur pertama dibayar 1,5 kali upah sejam dan jam berikutnya 2 kali upah sejam (Pasal 31). Jika lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi, tarifnya lebih tinggi dan bertingkat dari 2 kali hingga 4 kali upah sejam. Dari rumus ini, tarif lembur malam sama dengan tarif lembur siang, karena tidak ada faktor pengali tambahan untuk malam hari.

 

Yang membedakan kerja malam adalah perlindungan bagi pekerja tertentu. Pasal 76 UU Ketenagakerjaan melarang mempekerjakan pekerja perempuan di bawah 18 tahun pada pukul 23.00 sampai 07.00. Pekerja perempuan lainnya yang bekerja pada jam tersebut berhak atas makanan dan minuman bergizi serta jaminan kesusilaan dan keamanan di tempat kerja. Pengusaha juga wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat atau pulang antara pukul 23.00 sampai 05.00.

 

Mars Law Firm dapat membantu perusahaan menyusun kebijakan jam kerja, shift, dan lembur yang sesuai ketentuan, serta membantu pekerja memeriksa apakah upah lembur yang diterima sudah dihitung dengan benar.

 

Referensi:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

 

Sumber Foto: Magnific

Ditulis oleh

Admin MARS

Artikel Terkait

Skorsing Karyawan, Apakah Ada Batas Waktunya? - Artikel MARS Law Firm
01 Nov 2026 • Admin MARS

Skorsing Karyawan, Apakah Ada Batas Waktunya?

Skorsing selama proses PHK tidak berarti pengusaha dapat menghentikan pembayaran upah pekerja. Pasal 157A UU Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha tetap membayar upah dan hak lainnya hingga proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial selesai. Namun, bagaimana jika skorsing diberikan sebagai sanksi disiplin di luar proses PHK? Apa saja ketentuan yang perlu diperhatikan perusahaan dan hak yang tetap dimiliki pekerja?

Perusahaan Telat Bayar Gaji, Apa Hak dan Langkah Hukum Pekerja? - Artikel MARS Law Firm
01 Nov 2026 • Admin MARS

Perusahaan Telat Bayar Gaji, Apa Hak dan Langkah Hukum Pekerja?

Gaji yang terlambat dibayar bukan sekadar persoalan administrasi perusahaan, melainkan pelanggaran terhadap kewajiban pengupahan yang memiliki konsekuensi hukum. Pekerja berhak menuntut pembayaran upah beserta denda keterlambatan, bahkan dapat mengajukan PHK jika keterlambatan berlangsung selama tiga bulan berturut-turut atau lebih. Apa saja langkah hukum yang dapat ditempuh untuk memperjuangkan hak tersebut?

Larangan Berjilbab bagi Pekerja Perempuan dari Aspek Hukum - Artikel MARS Law Firm
30 Oct 2026 • Admin MARS

Larangan Berjilbab bagi Pekerja Perempuan dari Aspek Hukum

Larangan berhijab di tempat kerja bukan sekadar persoalan aturan seragam perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan kebebasan beragama dan perlindungan dari diskriminasi. Sejauh mana perusahaan boleh mengatur penampilan pekerja, dan apa langkah hukum yang dapat ditempuh jika larangan berhijab berujung pada perlakuan diskriminatif atau PHK?

Butuh Konsultasi Hukum?

Tim ahli kami siap memberikan konsultasi dan pendampingan hukum untuk kebutuhan Anda.

Hubungi Kami