MARS
Konflik Kepentingan Direksi dengan Perusahaan, Ini Aturannya - Artikel MARS Law Firm
01 October 2026 • Admin MARS

Konflik Kepentingan Direksi dengan Perusahaan, Ini Aturannya

Kewenangan direksi untuk mewakili perseroan dibatasi ketika terjadi perkara dengan perseroan atau benturan kepentingan. Dalam kondisi tersebut, perwakilan dapat dialihkan kepada direksi lain, komisaris, atau pihak yang ditunjuk RUPS. Namun, karena UU PT tidak mendefinisikan benturan kepentingan secara tegas, penerapannya dapat menimbulkan persoalan dalam praktik.

Direksi memiliki kewenangan luas untuk mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Namun, kewenangan ini bukan tanpa batas. Ketika kepentingan pribadi seorang direksi berpotongan dengan kepentingan perusahaan yang dipimpinnya, hukum secara tegas mencabut haknya untuk bertindak atas nama perseroan dalam situasi tersebut.

 

Berdasarkan Pasal 99 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, anggota direksi tidak berwenang mewakili perseroan dalam dua kondisi, yaitu ketika terjadi perkara di pengadilan antara perseroan dengan direksi yang bersangkutan, atau ketika direksi tersebut memiliki benturan kepentingan dengan perseroan. Dalam praktiknya, benturan kepentingan ini sering muncul dalam bentuk transaksi self-dealing, yaitu transaksi yang dilakukan direksi secara langsung maupun tidak langsung dengan perseroan itu sendiri, misalnya ketika direksi menjual aset pribadinya kepada perusahaan yang dipimpinnya, atau menyetujui kontrak dengan perusahaan lain yang kebetulan juga dimilikinya.

 

Begitu kondisi ini terjadi, Pasal 99 ayat (2) menentukan siapa yang berhak menggantikan posisi direksi tersebut dalam mewakili perseroan, yaitu anggota direksi lain yang tidak memiliki benturan kepentingan, dewan komisaris apabila seluruh anggota direksi memiliki benturan kepentingan, atau pihak lain yang ditunjuk RUPS apabila baik direksi maupun komisaris sama-sama memiliki benturan kepentingan. Mekanisme berjenjang ini dirancang untuk memastikan perseroan tetap memiliki perwakilan yang independen dalam situasi di mana kepentingan pribadi berpotensi mengalahkan kepentingan perusahaan.

 

Meski demikian, pengaturan ini memiliki keterbatasan yang cukup mendasar. UU PT tidak mendefinisikan secara jelas apa yang dimaksud dengan "benturan kepentingan" itu sendiri, maupun jenis-jenis transaksi yang tergolong di dalamnya. Ketidakjelasan ini membuat penerapan Pasal 99 di lapangan kerap bergantung pada penafsiran, dan berpotensi menyulitkan pembuktian ketika terjadi sengketa mengenai apakah suatu transaksi benar-benar mengandung benturan kepentingan atau tidak.

 

Di sisi lain, Pasal 97 ayat (5) huruf c memberi mekanisme pembelaan bagi direksi, yaitu ia tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi atas kerugian perseroan apabila dapat membuktikan tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung, atas tindakan pengurusan yang menimbulkan kerugian tersebut. Ketentuan ini menunjukkan bahwa soal benturan kepentingan bukan hanya menyangkut keabsahan tindakan direksi, melainkan juga berkaitan erat dengan sejauh mana ia bisa dibebaskan dari tanggung jawab pribadi atas kerugian yang terjadi.

 

Mars Law Firm dapat membantu perusahaan maupun direksi mengidentifikasi potensi benturan kepentingan dalam suatu transaksi, serta menyusun mekanisme tata kelola yang tepat guna menghindari risiko hukum yang mungkin timbul.

 

Referensi:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

 

Sumber foto: Magnific

Ditulis oleh

Admin MARS

Artikel Terkait

Skorsing Karyawan, Apakah Ada Batas Waktunya? - Artikel MARS Law Firm
01 Nov 2026 • Admin MARS

Skorsing Karyawan, Apakah Ada Batas Waktunya?

Skorsing selama proses PHK tidak berarti pengusaha dapat menghentikan pembayaran upah pekerja. Pasal 157A UU Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha tetap membayar upah dan hak lainnya hingga proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial selesai. Namun, bagaimana jika skorsing diberikan sebagai sanksi disiplin di luar proses PHK? Apa saja ketentuan yang perlu diperhatikan perusahaan dan hak yang tetap dimiliki pekerja?

Perusahaan Telat Bayar Gaji, Apa Hak dan Langkah Hukum Pekerja? - Artikel MARS Law Firm
01 Nov 2026 • Admin MARS

Perusahaan Telat Bayar Gaji, Apa Hak dan Langkah Hukum Pekerja?

Gaji yang terlambat dibayar bukan sekadar persoalan administrasi perusahaan, melainkan pelanggaran terhadap kewajiban pengupahan yang memiliki konsekuensi hukum. Pekerja berhak menuntut pembayaran upah beserta denda keterlambatan, bahkan dapat mengajukan PHK jika keterlambatan berlangsung selama tiga bulan berturut-turut atau lebih. Apa saja langkah hukum yang dapat ditempuh untuk memperjuangkan hak tersebut?

Larangan Berjilbab bagi Pekerja Perempuan dari Aspek Hukum - Artikel MARS Law Firm
30 Oct 2026 • Admin MARS

Larangan Berjilbab bagi Pekerja Perempuan dari Aspek Hukum

Larangan berhijab di tempat kerja bukan sekadar persoalan aturan seragam perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan kebebasan beragama dan perlindungan dari diskriminasi. Sejauh mana perusahaan boleh mengatur penampilan pekerja, dan apa langkah hukum yang dapat ditempuh jika larangan berhijab berujung pada perlakuan diskriminatif atau PHK?

Butuh Konsultasi Hukum?

Tim ahli kami siap memberikan konsultasi dan pendampingan hukum untuk kebutuhan Anda.

Hubungi Kami