MARS
Vendor dan Supplier, Apa Hak Mereka Saat Mitra Bisnis Pailit? - Artikel MARS Law Firm
29 September 2026 • Admin MARS

Vendor dan Supplier, Apa Hak Mereka Saat Mitra Bisnis Pailit?

Ketika mitra bisnis dinyatakan pailit, vendor dan supplier umumnya berkedudukan sebagai kreditur konkuren yang harus antre pelunasan bersama kreditur lain setelah kreditur separatis dan preferen didahulukan, sehingga berisiko hanya menerima pelunasan sebagian atau bahkan tidak sama sekali. Untuk kontrak pasokan yang masih berjalan, vendor berhak meminta kepastian kepada kurator apakah kerja sama akan dilanjutkan atau tidak. Yang terpenting, vendor wajib segera mendaftarkan tagihannya dalam proses verifikasi piutang yang dijalankan kurator, karena tanpa itu, hak mereka sebagai kreditur berisiko tidak diakui sama sekali dalam pembagian harta pailit.

Ketika mitra bisnis dinyatakan pailit, vendor atau supplier biasanya menghadapi persoalan mengenai tagihan yang belum dibayar serta kemungkinan mengambil kembali barang yang telah dikirim tetapi belum dilunasi. Penyelesaian persoalan tersebut bergantung pada kedudukan hukum vendor, karena UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU memberikan perlakuan yang berbeda sesuai dengan posisi hukum masing-masing pihak. 

 

Dalam banyak kasus, vendor dan supplier berkedudukan sebagai kreditur konkuren, yaitu kreditur yang tidak memegang jaminan kebendaan apa pun atas piutangnya. Konsekuensinya, mereka harus antre bersama kreditur konkuren lainnya dan menerima pelunasan secara proporsional, setelah kreditur separatis (pemegang jaminan seperti fidusia atau hak tanggungan) dan kreditur preferen (seperti tagihan pajak atau upah pekerja) didahulukan. Dalam praktiknya, kreditur konkuren memang paling sering menerima pelunasan yang jauh lebih kecil dari nilai piutang aslinya, bahkan tidak menutup kemungkinan tidak menerima apa pun apabila harta pailit tidak mencukupi.

 

Untuk pengiriman barang yang belum dibayar penuh, KUHPerdata sebenarnya mengenal konsep hak retensi, yaitu hak untuk menahan barang milik pihak lain sampai kewajiban pembayarannya dipenuhi, sebagaimana disinggung dalam Pasal 1812 KUHPerdata dalam konteks pemberian kuasa. Namun, penerapan hak retensi dalam konteks jual beli barang antara vendor dan debitur pailit perlu dilihat kasus per kasus, karena bergantung pada apakah barang tersebut memang masih berada dalam penguasaan vendor saat debitur dinyatakan pailit, atau sudah terlanjur berpindah tangan sepenuhnya kepada debitur.

 

Bagi vendor yang masih memiliki kontrak berjalan dengan debitur pailit, misalnya kontrak pasokan jangka panjang yang belum sepenuhnya terlaksana, berlaku ketentuan Pasal 36 UU Kepailitan mengenai perjanjian timbal balik. Vendor berhak meminta kepastian kepada kurator apakah kontrak akan dilanjutkan atau tidak; jika kurator memilih melanjutkan, vendor berhak atas jaminan pembayaran yang memadai untuk kelanjutan pasokannya, dan jika kurator memilih tidak melanjutkan, vendor dapat mengajukan diri sebagai kreditur atas kerugian yang timbul.

 

Langkah paling awal dan krusial yang harus dilakukan vendor begitu mengetahui mitra bisnisnya pailit adalah mendaftarkan tagihannya dalam proses verifikasi atau pencocokan piutang yang dijalankan kurator. Tanpa didaftarkan dan diverifikasi dalam proses ini, vendor berisiko tidak diakui sebagai kreditur sama sekali dalam pembagian harta pailit, terlepas dari sah tidaknya piutang tersebut secara substansi.

 

Mars Law Firm dapat membantu vendor dan supplier menilai posisi hukum serta strategi yang tepat ketika mitra bisnisnya dinyatakan pailit, termasuk memastikan tagihan terdaftar dan diverifikasi secara benar dalam proses kepailitan.

 

Referensi:

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

 

Sumber foto: Magnific

Ditulis oleh

Admin MARS

Artikel Terkait

Skorsing Karyawan, Apakah Ada Batas Waktunya? - Artikel MARS Law Firm
01 Nov 2026 • Admin MARS

Skorsing Karyawan, Apakah Ada Batas Waktunya?

Skorsing selama proses PHK tidak berarti pengusaha dapat menghentikan pembayaran upah pekerja. Pasal 157A UU Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha tetap membayar upah dan hak lainnya hingga proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial selesai. Namun, bagaimana jika skorsing diberikan sebagai sanksi disiplin di luar proses PHK? Apa saja ketentuan yang perlu diperhatikan perusahaan dan hak yang tetap dimiliki pekerja?

Perusahaan Telat Bayar Gaji, Apa Hak dan Langkah Hukum Pekerja? - Artikel MARS Law Firm
01 Nov 2026 • Admin MARS

Perusahaan Telat Bayar Gaji, Apa Hak dan Langkah Hukum Pekerja?

Gaji yang terlambat dibayar bukan sekadar persoalan administrasi perusahaan, melainkan pelanggaran terhadap kewajiban pengupahan yang memiliki konsekuensi hukum. Pekerja berhak menuntut pembayaran upah beserta denda keterlambatan, bahkan dapat mengajukan PHK jika keterlambatan berlangsung selama tiga bulan berturut-turut atau lebih. Apa saja langkah hukum yang dapat ditempuh untuk memperjuangkan hak tersebut?

Larangan Berjilbab bagi Pekerja Perempuan dari Aspek Hukum - Artikel MARS Law Firm
30 Oct 2026 • Admin MARS

Larangan Berjilbab bagi Pekerja Perempuan dari Aspek Hukum

Larangan berhijab di tempat kerja bukan sekadar persoalan aturan seragam perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan kebebasan beragama dan perlindungan dari diskriminasi. Sejauh mana perusahaan boleh mengatur penampilan pekerja, dan apa langkah hukum yang dapat ditempuh jika larangan berhijab berujung pada perlakuan diskriminatif atau PHK?

Butuh Konsultasi Hukum?

Tim ahli kami siap memberikan konsultasi dan pendampingan hukum untuk kebutuhan Anda.

Hubungi Kami