Ketika mitra bisnis dinyatakan pailit, vendor atau supplier biasanya menghadapi persoalan mengenai tagihan yang belum dibayar serta kemungkinan mengambil kembali barang yang telah dikirim tetapi belum dilunasi. Penyelesaian persoalan tersebut bergantung pada kedudukan hukum vendor, karena UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU memberikan perlakuan yang berbeda sesuai dengan posisi hukum masing-masing pihak.
Dalam banyak kasus, vendor dan supplier berkedudukan sebagai kreditur konkuren, yaitu kreditur yang tidak memegang jaminan kebendaan apa pun atas piutangnya. Konsekuensinya, mereka harus antre bersama kreditur konkuren lainnya dan menerima pelunasan secara proporsional, setelah kreditur separatis (pemegang jaminan seperti fidusia atau hak tanggungan) dan kreditur preferen (seperti tagihan pajak atau upah pekerja) didahulukan. Dalam praktiknya, kreditur konkuren memang paling sering menerima pelunasan yang jauh lebih kecil dari nilai piutang aslinya, bahkan tidak menutup kemungkinan tidak menerima apa pun apabila harta pailit tidak mencukupi.
Untuk pengiriman barang yang belum dibayar penuh, KUHPerdata sebenarnya mengenal konsep hak retensi, yaitu hak untuk menahan barang milik pihak lain sampai kewajiban pembayarannya dipenuhi, sebagaimana disinggung dalam Pasal 1812 KUHPerdata dalam konteks pemberian kuasa. Namun, penerapan hak retensi dalam konteks jual beli barang antara vendor dan debitur pailit perlu dilihat kasus per kasus, karena bergantung pada apakah barang tersebut memang masih berada dalam penguasaan vendor saat debitur dinyatakan pailit, atau sudah terlanjur berpindah tangan sepenuhnya kepada debitur.
Bagi vendor yang masih memiliki kontrak berjalan dengan debitur pailit, misalnya kontrak pasokan jangka panjang yang belum sepenuhnya terlaksana, berlaku ketentuan Pasal 36 UU Kepailitan mengenai perjanjian timbal balik. Vendor berhak meminta kepastian kepada kurator apakah kontrak akan dilanjutkan atau tidak; jika kurator memilih melanjutkan, vendor berhak atas jaminan pembayaran yang memadai untuk kelanjutan pasokannya, dan jika kurator memilih tidak melanjutkan, vendor dapat mengajukan diri sebagai kreditur atas kerugian yang timbul.
Langkah paling awal dan krusial yang harus dilakukan vendor begitu mengetahui mitra bisnisnya pailit adalah mendaftarkan tagihannya dalam proses verifikasi atau pencocokan piutang yang dijalankan kurator. Tanpa didaftarkan dan diverifikasi dalam proses ini, vendor berisiko tidak diakui sebagai kreditur sama sekali dalam pembagian harta pailit, terlepas dari sah tidaknya piutang tersebut secara substansi.
Mars Law Firm dapat membantu vendor dan supplier menilai posisi hukum serta strategi yang tepat ketika mitra bisnisnya dinyatakan pailit, termasuk memastikan tagihan terdaftar dan diverifikasi secara benar dalam proses kepailitan.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Sumber foto: Magnific