MARS
MARS Law Firm - Pendampingan Hukum Tepercaya untuk Bisnis dan Pribadi

Artikel & Berita Terkini

Dapatkan wawasan mendalam tentang perkembangan hukum terkini, analisis kasus, dan tips hukum untuk bisnis dan kehidupan sehari-hari.

Artikel Terbaru

Utang Perusahaan Asing Tak Terbayar, Ke Mana Harus Menuntut? - Artikel MARS Law Firm
21 Sep 2026 • Admin MARS

Utang Perusahaan Asing Tak Terbayar, Ke Mana Harus Menuntut?

Kerja sama bisnis dengan mitra asing yang gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang dapat menimbulkan persoalan mengenai negara mana yang berwenang menangani sengketa tersebut. Dalam hal ini, hukum kepailitan Indonesia tetap memberikan ruang bagi kreditur untuk mengajukan permohonan pailit terhadap debitur yang berdomisili di luar negeri. Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (4) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yang memperluas kewenangan Pengadilan Niaga sehingga tidak hanya mencakup debitur yang berada di Indonesia, tetapi juga debitur yang berdomisili di luar wilayah Indonesia.

Mitra Bisnis Pailit, Bagaimana Nasib Kontrak yang Sedang Berjalan? - Artikel MARS Law Firm
18 Sep 2026 • Admin MARS

Mitra Bisnis Pailit, Bagaimana Nasib Kontrak yang Sedang Berjalan?

Kontrak yang sudah berjalan sebelum salah satu pihak dinyatakan pailit sering menimbulkan kebingungan: apakah kerja sama otomatis berakhir, ataukah pihak lawan tetap terikat menunggu kejelasan? Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Pasal 36 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yang secara khusus mengatur nasib perjanjian timbal balik yang belum sepenuhnya dipenuhi ketika debitur dinyatakan pailit.

Pentingnya Mendaftarkan Merek Dagang bagi Bisnis - Artikel MARS Law Firm
18 Sep 2026 • Admin MARS

Pentingnya Mendaftarkan Merek Dagang bagi Bisnis

Menggunakan suatu nama atau logo bertahun-tahun untuk berbisnis sering dianggap otomatis menjadikannya milik pemilik usaha tersebut. Faktanya, hukum di Indonesia tidak bekerja seperti itu. Berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hak atas merek baru timbul setelah merek tersebut didaftarkan, bukan sekadar karena telah digunakan dan dikenal luas oleh masyarakat. Sistem ini dikenal dengan prinsip first to file, yang memberi perlindungan hukum kepada pihak yang lebih dulu mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, terlepas dari siapa yang sebenarnya pertama kali menciptakan atau menggunakan merek tersebut.

Mengenal Perbedaan Litigasi dan Arbitrase dalam Sengketa Bisnis - Artikel MARS Law Firm
17 Sep 2026 • Admin MARS

Mengenal Perbedaan Litigasi dan Arbitrase dalam Sengketa Bisnis

Penyelesaian sengketa bisnis tidak selalu harus dilakukan melalui pengadilan ketika upaya kekeluargaan tidak berhasil. Salah satu alternatif yang dapat dipilih para pihak adalah arbitrase, bahkan sejak sebelum sengketa terjadi. Litigasi sendiri merupakan penyelesaian sengketa melalui pengadilan negeri atau pengadilan niaga dengan proses yang terbuka dan mengikuti hukum acara perdata. Berbeda dengan litigasi, arbitrase menyelesaikan sengketa perdata di luar peradilan umum berdasarkan perjanjian arbitrase tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 3 UU Nomor 30 Tahun 1999, baik melalui klausul dalam kontrak maupun perjanjian tersendiri setelah sengketa timbul.

Karyawan Punya Hak Apa Saat Perusahaan Tempatnya Bekerja Pailit? - Artikel MARS Law Firm
17 Sep 2026 • Admin MARS

Karyawan Punya Hak Apa Saat Perusahaan Tempatnya Bekerja Pailit?

Ketika sebuah perusahaan dinyatakan pailit, sorotan publik biasanya tertuju pada nasib kreditur dan nilai aset debitur yang diperebutkan. Padahal, ada pihak lain yang juga langsung terdampak: karyawan yang selama ini menjadi tulang punggung operasional perusahaan. Pertanyaan yang wajar muncul adalah apakah hak-hak mereka, mulai dari upah hingga pesangon, tetap terlindungi ketika perusahaan tempatnya bekerja dinyatakan pailit.

Kontrak Cukup Ditandatangani Digital, Amankah Secara Hukum? - Artikel MARS Law Firm
17 Sep 2026 • Admin MARS

Kontrak Cukup Ditandatangani Digital, Amankah Secara Hukum?

Menandatangani kontrak lewat platform digital sering menimbulkan keraguan, apakah dokumen tersebut benar-benar mengikat secara hukum atau hanya sah di atas kertas. Penggunaan tanda tangan elektronik pada dasarnya tidak otomatis membuat kontrak kehilangan keabsahannya. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah sepanjang memenuhi sejumlah persyaratan tertentu.

Kategori Artikel

Hukum Bisnis

Artikel tentang hukum perusahaan dan bisnis

Hukum Pidana

Pembahasan tentang hukum pidana dan proses peradilan

Hukum Perdata

Artikel tentang hukum perdata dan kontrak

Hukum Keluarga

Pembahasan tentang hukum keluarga dan warisan

Berlangganan Artikel Terbaru

Dapatkan artikel dan berita hukum terbaru langsung ke email Anda. Tetap update dengan perkembangan hukum terkini.

Butuh Konsultasi Hukum?

Tim ahli kami siap memberikan konsultasi dan pendampingan hukum untuk kebutuhan Anda.

Hubungi Kami