Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum? Kenali Perbedaannya
Dalam hubungan bisnis maupun kehidupan sehari-hari, sengketa hukum sering kali berawal dari persoalan yang terlihat sederhana: seseorang tidak membayar utang, barang tidak dikirim sesuai kesepakatan, pekerjaan tidak diselesaikan, atau suatu tindakan menyebabkan kerugian bagi orang lain. Dalam situasi seperti ini, dua istilah yang sering muncul adalah wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH). Keduanya sama-sama dapat menjadi dasar untuk meminta pertanggungjawaban dan ganti rugi. Namun, keduanya bukan hal yang sama.
Utang Piutang Tanpa Perjanjian Tertulis, Apakah Tetap Bisa Ditagih?
“Tidak ada kontrak tertulis, berarti utangnya tidak bisa ditagih.” Anggapan tersebut tidak selalu benar. Dalam kehidupan sehari-hari, hubungan utang piutang sering kali terjadi berdasarkan kepercayaan. Kesepakatan dapat dilakukan melalui percakapan langsung, pesan WhatsApp, email, bukti transfer, atau bentuk komunikasi lainnya. Persoalannya kemudian muncul ketika pihak yang memiliki utang tidak memenuhi kewajibannya. Apakah utang tersebut tetap dapat ditagih?
Menerima Somasi? Jangan Panik, Ini yang Perlu Dilakukan
Menerima surat somasi sering kali membuat seseorang langsung merasa bahwa dirinya sedang berhadapan dengan perkara di pengadilan. Padahal, somasi bukan putusan pengadilan dan bukan pula vonis bahwa seseorang telah terbukti bersalah. Somasi pada dasarnya merupakan teguran atau peringatan kepada pihak yang dianggap belum memenuhi kewajibannya
Penipuan dalam Transaksi Online: Kapan Masuk Ranah Pidana?
Transaksi online dapat melibatkan berbagai bentuk informasi dan dokumen elektronik. UU Nomor 1 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua terhadap UU ITE dan masih berstatus berlaku. Namun, keberadaan bukti elektronik tidak berarti setiap transaksi bermasalah otomatis menjadi tindak pidana. Tetap diperlukan analisis terhadap perbuatan, niat, rangkaian kejadian, kerugian, serta unsur tindak pidana yang relevan.
Apakah Direksi Bertanggung Jawab Secara Pribadi atas Utang Perusahaan?
Sebuah perusahaan memiliki utang. Kemudian muncul pertanyaan: apakah direksi perusahaan tersebut otomatis harus membayar utang menggunakan harta pribadinya? Jawabannya: tidak otomatis. Namun, terdapat kondisi tertentu ketika seorang direksi dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi.
Perjanjian Bisnis: Mengapa Kesepakatan Saja Belum Tentu Cukup?
Kontrak Bukan Sekadar Formalitas Perjanjian pada dasarnya berfungsi untuk memberikan kejelasan mengenai hubungan hukum para pihak. Pasal 1338 KUHPerdata mengenal prinsip bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Artinya, kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian dapat menjadi dasar penting untuk menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak.