Merger dan Akuisisi Perusahaan, Apa Bedanya?
Merger dan akuisisi sering dianggap sama, padahal UU PT membedakan keduanya secara tegas: merger (penggabungan) membuat salah satu perusahaan kehilangan status badan hukumnya dan melebur ke perusahaan lain, seperti pada kasus Gojek-Tokopedia yang membentuk GoTo, sementara akuisisi (pengambilalihan) hanya mengalihkan pengendalian saham tanpa menghilangkan eksistensi perusahaan yang diambil alih, seperti akuisisi Holcim Indonesia oleh Semen Indonesia. Keduanya juga wajib diberitahukan ke KPPU apabila nilai transaksinya melampaui ambang batas tertentu, guna mencegah praktik monopoli.
Kewajiban CSR Perusahaan Menurut UU Perseroan Terbatas
CSR atau TJSL bagi perseroan tertentu bukan sekadar kegiatan sukarela, melainkan kewajiban hukum. Berdasarkan UU PT dan PP Nomor 47 Tahun 2012, perusahaan wajib melaksanakan serta melaporkan TJSL, dengan sanksi bagi yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Namun, karena jenis sanksinya tidak diatur secara spesifik dan seragam, penerapannya masih bergantung pada ketentuan sektoral masing-masing bidang usaha.
Pemberhentian Direksi di Tengah Jabatan, Bagaimana Prosedurnya?
Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu melalui keputusan RUPS dengan alasan yang jelas dan tetap diberi kesempatan membela diri. Selain itu, Dewan Komisaris dapat memberhentikan direksi sementara selama maksimal 30 hari sambil menunggu keputusan RUPS. Prosedur tersebut perlu dipenuhi agar pemberhentian memiliki dasar hukum yang sah.
Konflik Kepentingan Direksi dengan Perusahaan, Ini Aturannya
Kewenangan direksi untuk mewakili perseroan dibatasi ketika terjadi perkara dengan perseroan atau benturan kepentingan. Dalam kondisi tersebut, perwakilan dapat dialihkan kepada direksi lain, komisaris, atau pihak yang ditunjuk RUPS. Namun, karena UU PT tidak mendefinisikan benturan kepentingan secara tegas, penerapannya dapat menimbulkan persoalan dalam praktik.
Sita Umum dalam Kepailitan, Apa Dampaknya bagi Aset Debitur?
Putusan pailit secara otomatis memberlakukan sita umum atas harta debitur dan menghilangkan kewenangan debitur untuk mengurus kekayaannya. Sita umum juga menghapus sita sebelumnya, meskipun terdapat sejumlah harta yang dikecualikan berdasarkan Pasal 22 UU Kepailitan. Dalam praktik, penerapannya dapat menghadapi persoalan ketika berbenturan dengan sita pidana, sehingga diperlukan pemahaman mengenai batas dan penerapan sita umum dalam proses kepailitan.
Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan, Amankah Saat Debitur Pailit?
Kreditur pemegang jaminan fidusia atau hak tanggungan memang berkedudukan istimewa sebagai kreditur separatis, dengan hak mengeksekusi jaminannya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Namun, hak ini tidak bisa langsung dijalankan begitu putusan pailit diucapkan, karena berlaku masa penangguhan hingga 90 hari agar kurator dapat mengamankan harta pailit terlebih dahulu. Begitu masa penangguhan berakhir, kreditur diberi waktu tambahan 2 bulan untuk mengeksekusi jaminannya, dan jika tidak kunjung dilakukan, kurator berwenang mengambil alih penjualan benda jaminan tersebut.