Somasi ke Perusahaan Terkait PHK, Kapan Perlu Dilakukan?
Somasi bukan syarat wajib untuk mengajukan sengketa PHK ke pengadilan karena UU No. 2 Tahun 2004 mengatur tahapan penyelesaian melalui perundingan bipartit, mediasi atau konsiliasi, hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Meski demikian, somasi tetap dapat digunakan sebagai teguran tertulis ketika hak pekerja, seperti pesangon atau upah, belum dipenuhi perusahaan. Karena itu, somasi sebaiknya diposisikan sebagai langkah pendukung tanpa mengabaikan tahapan wajib dan tenggat waktu pengajuan gugatan.
PHK karena Efisiensi Perusahaan, Apa Haknya Karyawan?
PHK karena efisiensi merupakan alasan yang diakui oleh undang-undang, tetapi pelaksanaannya tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, besaran pesangon dibedakan berdasarkan kondisi efisiensi, baik untuk mengatasi kerugian maupun mencegah kerugian perusahaan. Karena itu, penting bagi pengusaha untuk membuktikan alasan PHK dan memenuhi hak pekerja, sementara pekerja perlu memahami kompensasi yang berhak diterima serta langkah yang dapat ditempuh apabila terdapat ketidaksesuaian.
Perlindungan Hukum bagi Pekerja Freelance di Indonesia
Label "freelance" tidak menentukan perlindungan hukum yang diterima seseorang. Hukum ketenagakerjaan Indonesia tidak memiliki aturan khusus bagi freelancer, sehingga yang menentukan adalah apakah hubungan kerjanya memenuhi unsur hubungan kerja atau hanya hubungan perdata biasa. Perbedaan ini berdampak besar pada hak yang bisa dituntut ketika terjadi sengketa.
Uang Penggantian Hak Setelah PHK dan Komponen yang Termasuk di Dalamnya
Ketika membahas hak karyawan yang di-PHK, perhatian biasanya tertuju pada pesangon, sementara uang penggantian hak (UPH) jarang dibahas. Padahal komponen ini melekat pada hampir setiap pengakhiran hubungan kerja. Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, serta UPH yang seharusnya diterima pekerja.
Alasan PHK yang Sah Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan
PHK sering dianggap sebagai hak pengusaha yang bisa dijalankan kapan saja, padahal hukum menempatkannya sebagai upaya terakhir yang tidak boleh dilakukan sepihak. Ada alasan-alasan tertentu yang diakui undang-undang, dan setiap alasan harus dapat dibuktikan, sementara pada kondisi tertentu PHK sama sekali dilarang. Lalu, apa saja alasan PHK yang sah menurut undang-undang ketenagakerjaan, dan kapan PHK dianggap melanggar hukum?
13 Aturan Baru di UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Apa Saja yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha dan Pekerja?
DPR RI mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026 sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta pengaturan ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja. Menurut Menaker Yassierli, undang-undang ini memuat 13 pengaturan baru, antara lain larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi, penguatan BNSP dan pengawasan ketenagakerjaan, dana cadangan pesangon dan JKP, perlindungan pekerja perempuan dan penyandang disabilitas, perluasan perlindungan pekerjaan fleksibel, survei KHL oleh BPS, perlindungan peserta pemagangan, pengaturan TKA yang terikat perkawinan dengan WNI, serta kewajiban alih daya di BUMN melalui anak perusahaan.