Mengenal Modal Dasar dan Modal Disetor PT: Ini Perbedaannya
Istilah modal dasar dan modal disetor sering dianggap sebagai hal yang sama saat seseorang hendak mendirikan Perseroan Terbatas (PT). Dalam praktiknya, keduanya merupakan dua konsep yang berbeda dengan konsekuensi hukum masing-masing, dan pemahaman yang keliru terhadap keduanya bisa berdampak pada proses pengesahan badan hukum maupun struktur permodalan PT itu sendiri.
Aspek Hukum Nomor Induk Berusaha dalam Sistem Perizinan Berusaha
Nomor Induk Berusaha (NIB) sering dianggap sekadar syarat administratif yang harus dipenuhi sebelum menjalankan usaha. Dalam praktiknya, kedudukannya lebih dari itu. NIB merupakan identitas pelaku usaha sekaligus bukti legalitas yang lahir dari reformasi sistem perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission) berbasis risiko, sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sejak sistem ini berlaku, NIB tidak lagi sekadar menggantikan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Angka Pengenal Impor (API), melainkan menjadi pintu masuk bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai izin lanjutan.
Mengenal PT Perorangan: Solusi Badan Usaha untuk UMKM
Banyak pelaku UMKM sebenarnya ingin menaikkan status usahanya menjadi badan hukum Perseroan Terbatas (PT), namun terkendala syarat lama yang mewajibkan minimal dua orang pendiri, padahal tidak sedikit usaha yang dijalankan sendirian tanpa partner. Kehadiran UU Cipta Kerja mengubah keadaan ini melalui skema yang disebut PT Perorangan, yang diatur dalam Pasal 153A UU Cipta Kerja beserta aturan pelaksananya, PP Nomor 8 Tahun 2021. Berbeda dari PT pada umumnya yang berbentuk persekutuan modal dan mensyaratkan minimal dua pendiri serta akta notaris, PT Perorangan cukup didirikan oleh satu orang melalui surat pernyataan pendirian.
Syarat Pendirian PT Menurut UU Cipta Kerja
Ketika seseorang memutuskan mendirikan Perseroan Terbatas (PT), asumsi yang sering muncul adalah bahwa prosesnya harus melibatkan minimal dua orang pendiri, modal dasar dalam jumlah besar, dan akta notaris yang rumit. Padahal, sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, asumsi tersebut tidak lagi sepenuhnya berlaku. Kerangka hukum pendirian PT kini terbagi menjadi dua jalur yang berbeda, dan pemilihan jalur yang tepat akan menentukan seberapa sederhana atau seberapa formal proses yang harus dilalui.
Sebelum Mendirikan Usaha, Pahami Dulu Perbedaan PT, CV, dan Firma
Banyak pendiri usaha memutuskan bentuk badan usaha semata berdasarkan mana yang paling praktis atau paling terdengar meyakinkan di mata klien. Padahal, pemilihan bentuk badan usaha bukan sekadar soal gengsi atau kepraktisan. Para pendiri usaha perlu mempertimbangkan lebih dari sekadar kemudahan proses administratif, termasuk tanggung jawab hukum, kewajiban pajak, struktur modal, hingga kemudahan mencari investor di kemudian hari. Ketiga bentuk usaha ini diatur dalam kerangka hukum yang berbeda, dan perbedaan tersebut memberikan konsekuensi hukum yang nyata bagi para pendirinya.
Sengketa Bisnis Tidak Selalu Harus Diselesaikan di Pengadilan
Ketika dua perusahaan bersengketa, respons pertama yang sering muncul adalah mengajukan gugatan. Padahal, pengadilan bukan satu-satunya jalan. Dalam hubungan bisnis, penyelesaian sengketa harus mempertimbangkan lebih dari sekadar siapa yang secara hukum benar. Para pihak juga perlu mempertimbangkan biaya, waktu, kerahasiaan, hubungan bisnis, kemungkinan pembayaran, serta dampak terhadap reputasi. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 mengatur arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa