Perjanjian Kerahasiaan (NDA), Kapan Bisnis Perlu Menggunakannya?
Non-Disclosure Agreement (NDA) tidak hanya dibutuhkan oleh perusahaan besar atau startup teknologi yang mengelola informasi sensitif. Kebutuhan melindungi kerahasiaan informasi dapat timbul dalam berbagai skala dan bidang usaha, khususnya ketika suatu pihak perlu membagikan informasi penting sebelum kerja sama resmi terjalin. Secara sederhana, NDA adalah perjanjian yang mengikat para pihak untuk tidak membocorkan informasi rahasia yang dipertukarkan selama proses kerja sama, baik bersifat satu arah (unilateral) maupun dua arah (mutual), dan berlandaskan pada prinsip kebebasan berkontrak dalam KUHPerdata.
Klausul Force Majeure dalam Kontrak Bisnis, Apa Fungsinya?
Force majeure kerap dipahami sebagai alasan otomatis yang membebaskan suatu pihak dari kewajiban begitu terjadi gangguan di luar dugaan. Padahal, keberlakuannya sangat bergantung pada bagaimana klausul ini dirumuskan dalam kontrak sejak awal. Berdasarkan Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata, force majeure merujuk pada kondisi yang membuat debitur tidak dapat memenuhi prestasinya akibat peristiwa di luar kendali dan kesalahannya, sehingga ia tidak dapat dibebani kewajiban ganti rugi. Namun, KUHPerdata tidak merinci peristiwa apa saja yang termasuk kategori ini, sehingga kejelasannya bergantung penuh pada rumusan para pihak dalam kontrak.
Belajar dari Kasus Sritex: Ketika Homologasi Pailit Dibatalkan
Perdamaian yang telah memperoleh pengesahan dari pengadilan dapat memberikan harapan bagi debitur untuk menyelesaikan kewajibannya kepada para kreditur. Namun, kondisi tersebut tidak selalu menjamin debitur terbebas dari risiko kepailitan. Hal ini tercermin dalam kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yang telah beroperasi selama lebih dari lima dekade, tetapi pada akhirnya dinyatakan pailit meskipun sebelumnya telah mencapai kesepakatan perdamaian dengan para krediturnya.
Restoran Wajib Bayar Royalti Musik? Ini Aturannya
Memutar musik di restoran atau kafe sering dianggap sekadar pelengkap suasana yang tidak perlu izin khusus. Anggapan ini sempat menjadi sorotan publik ketika direktur sebuah jaringan restoran mi pedas ternama di Bali dijadikan tersangka karena diduga memutar lagu di gerai usahanya tanpa membayar royalti. Kasus ini menjadi pengingat bahwa memutar musik untuk kepentingan komersial bukan sekadar urusan selera, melainkan kegiatan yang diatur secara tegas oleh UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Klausul Wanprestasi dalam Kontrak Bisnis, Kenapa Penting?
Banyak kontrak bisnis disusun dengan menyalin klausul wanprestasi dari template yang sama, tanpa benar-benar menyesuaikannya dengan karakteristik transaksi yang sedang dijalankan. Padahal, kejelasan klausul ini menentukan seberapa kuat posisi pihak yang dirugikan ketika kontrak benar-benar dilanggar di kemudian hari. Wanprestasi sendiri diatur dalam KUHPerdata sebagai bentuk kelalaian atau ingkar janji dalam pelaksanaan suatu perjanjian.
Mengenal Perbedaan MoU dan Kontrak dalam Kerja Sama Bisnis
Dua pihak yang baru sepakat menjalin kerja sama kerap merasa cukup dengan menandatangani MoU, tanpa menyadari bahwa dokumen tersebut belum tentu bisa dijadikan dasar hukum jika salah satu pihak kemudian ingkar janji. Padahal, memahami perbedaan MoU dan kontrak sejak awal akan menentukan apa yang sebenarnya bisa dituntut ketika kerja sama tidak berjalan sesuai rencana.