Sengketa Bisnis Tanpa Pengadilan: Mengenal Mediasi dan Arbitrase
Ketika mendengar kata “sengketa”, banyak orang langsung membayangkan proses persidangan. Padahal, dalam hubungan bisnis, pengadilan bukan satu-satunya pilihan. Para pihak dapat mempertimbangkan berbagai mekanisme penyelesaian sengketa, termasuk negosiasi, mediasi, dan arbitrase. Masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda
Perjanjian Pranikah: Perlindungan Hukum atau Tanda Ketidakpercayaan?
Perjanjian pranikah atau perjanjian perkawinan masih sering dianggap sebagai sesuatu yang tabu. Sebagian pasangan menganggap pembicaraan mengenai pemisahan harta sebelum menikah menunjukkan kurangnya kepercayaan terhadap pasangan. Padahal, dari perspektif hukum, perjanjian pranikah bukanlah instrumen untuk memprediksi perceraian, melainkan sarana untuk mengatur hak, kewajiban, dan kepentingan harta kekayaan dalam perkawinan secara lebih jelas. Dalam hukum Indonesia, perjanjian perkawinan diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Ketentuan tersebut kemudian mengalami perubahan penting setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015.
Hak Waris dalam Hukum Perdata: Siapa yang Berhak Menerima Harta Peninggalan?
Persoalan warisan sering baru dibicarakan setelah seseorang meninggal dunia. Padahal, pada saat itu keluarga justru sedang berada dalam kondisi emosional yang tidak sederhana. Ketika harta peninggalan kemudian harus dibagi, hubungan keluarga dapat berubah menjadi sengketa karena masing-masing pihak merasa memiliki hak yang berbeda.
Perjanjian Kerahasiaan dalam Bisnis: Mengapa NDA Tidak Boleh Dibuat Sembarangan?
NDA yang baik bukan sekadar klausul yang menyatakan bahwa “semua informasi perusahaan bersifat rahasia”. Klausul semacam itu justru dapat menimbulkan persoalan karena terlalu luas. Sebuah perjanjian kerahasiaan harus menjelaskan setidaknya informasi apa yang dilindungi, bagaimana informasi tersebut boleh digunakan, siapa yang boleh mengakses, kapan informasi dapat dibuka, berapa lama kewajiban berlaku, dan apa konsekuensi pelanggaran. Persoalan menjadi semakin kompleks ketika informasi yang diberikan mengandung data pribadi. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, perusahaan harus memperhatikan dasar pemrosesan, tujuan penggunaan, keamanan, serta tanggung jawab terhadap data pribadi. Artinya, NDA tidak dapat berdiri sendiri sebagai solusi untuk seluruh risiko informasi.